Beranda Nasional Masih Ingat ‘Papa’? Hukuman Setya Novanto di Kasus E-KTP Tiba-tiba ‘Dapat Diskon’ dari MA. Ada Apa Ini?

Masih Ingat ‘Papa’? Hukuman Setya Novanto di Kasus E-KTP Tiba-tiba ‘Dapat Diskon’ dari MA. Ada Apa Ini?

Hukuman Setya Novanto Dipotong MA Menjadi 12,5 Tahun Penjara

sumber gambar: detikcom

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Keputusan ini menghasilkan pengurangan hukuman penjara bagi Novanto.

Melalui putusan PK ini, hukuman penjara Setya Novanto berkurang dari yang semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

“Amar putusan: KABUL,” demikian informasi yang tertera pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, hari Rabu (2/7).

Perkara dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Surya Jaya pada tanggal 4 Juni 2025. Proses hukum ini memakan waktu yang cukup lama, yaitu 1.956 hari sejak didaftarkan pada 6 Januari 2020.

Dalam putusan barunya, majelis hakim PK menyatakan Setya Novanto tetap terbukti bersalah melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi. Berikut adalah rincian hukuman baru yang dijatuhkan:

  1. Pidana Penjara: Hukuman badan dikurangi menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
  2. Denda: Tetap sebesar Rp500 juta, namun jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan (sebelumnya 3 bulan).
  3. Uang Pengganti: Tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7.300.000. Setelah dikurangi uang titipan Rp5 miliar yang sudah diserahkan ke KPK, sisa yang harus dibayar adalah Rp49.052.289.803. Jika sisa uang pengganti ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
  4. Hak Politik: Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dikurangi, dari sebelumnya 5 tahun menjadi 2 tahun dan 6 bulan, yang berlaku setelah ia selesai menjalani hukuman pokok.

Saat berita ini diturunkan, pihak CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan balasan.

Sebagai perbandingan, dalam putusan awal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, kewajiban membayar uang pengganti US$7,3 juta, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.
(BS)