
Pembangunan jembatan yang menjadi penghubung seharusnya wajib memenuhi standar keselamatan sesuai surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor SE/M/2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pedoman Persyaratan Umum Pembangunan Jembatan.

Dalam pembangun jembatan yang berlokasi di Jalan Arya Salingsingan Desa Kasugengan Kidul blok Surabraja, terlihat di foto para pekerja tidak menggunakan alat pelindung keselamatan kerja hal tersebut mencerminkan bahwa pembangunan jembatan tersebut tidak sesuai standar K3 dalam pembangunan jembatan.
Tambah lagi tidak ada garis pembatas pada hasil galian tanah yg ditempatkan pada bahu jalan tindakan tersebut diduga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada area tersebut, terlebih lagi Jalan Arya salingsingan menjadi jalan penghubung utama untuk warga kecamatan Depok dan sekitarnya
Sampai berita ini diterbitkan belum adanya konfirmasi dari penanggung jawab pekerjaan pembangunan jembatan tersebut ataupun aparatur pemerintahan setempat.
(BS)